Diduga Mabuk, Cabup Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Terancam 12 Tahun Penjara

- 17 September 2020, 16:08 WIB
Kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin M Batfeny di kawasan Polimak Jayapura.
Kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin M Batfeny di kawasan Polimak Jayapura. /ANTARA/HO/pihak ketiga/

PR BEKASI - Sebuah insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 16 September 2020 kemarin telah menyita perhatian publik.

Insiden itu yang terjadi sekira pukul tujuh malam waktu setempat diketahui telah menewaskan seorang polisi wanita yaitu Bripka Cristin M Batfeny yang sedang menggunakan motor, lengkap dengan seragam dinasnya.

Insiden tersebut menjadi kian hangat, ketika mengetahui pelaku penabrakan adalah seorang Wakil Bupati (Wabup) Yalimo sekaligus Bakal Calon Bupati (Bacabup) Yalimo pada periode mendatang.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Menurut penuturan polisi, pelaku bersama temannya saat kejadian tengah dalam pengaruh minuman keras (miras).

Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, "Mabuk, termasuk rekannya yang duduk di samping".

Berdasarkan informasi lanjutan, ironisnya diketahui pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Gubenur Jawa Barat Imbau Warga Tidak Gunakan Masker Scuba dan Buff di KRL

"SIM dan STNK nihil," ujar Gustav, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 17 September 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x