Pilkada Serentak 2020, DPR Minta Penyelenggara Hilangkan Konser Musik dan Kampanye

- 17 September 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi konser: Konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020 diminta untuk dihilangkan.
Ilustrasi konser: Konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020 diminta untuk dihilangkan. /PIXABAY/

PR BEKASI – Sejumlah daerah di Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Serentak 2020.

Penyelenggaran Pilkada ini identik dengan segala rupa kemeriahan di dalamnya, seperti diadakannya konser musik hingga kampanye akbar di sejumlah venue, dan poin pentingnya adalah hadirnya massa pendukung.

Namun, kemeriahan seperti itu tidak mungkin lagi terjadi saat ini, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk meniadakan pelaksaaan konser musik dalam kampanye Pilkada tahun ini.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020. Regulasi yang nanti disusun harus mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.

"Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat," kata Dasco di Jakarta, Kamis 17 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Gubenur Jawa Barat Imbau Warga Tidak Gunakan Masker Scuba dan Buff di KRL

Dia mengatakan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 tentu berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x