Penyadapan Dimasukan ke Kewenangan Jaksa, Supratman: Kalau Pelaku Buron, Siapa yang Bisa Mengontrol?

- 17 September 2020, 17:08 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. /Facebook/Supratman Andi Agtas

PR BEKASI – Penyadapan dimasukkan ke Kewenangan Jaksa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan).

Hal tersebut dilakukan untuk mengefektifkan pelaksanaan putusan hukuman, utamanya pada tindak pidana korupsi.

Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI, menyampaikannya dalam rapat Baleg DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Dia menilai bahwa tugas Jaksa yang paling berat pada tindak pidana korupsi, terdapat pada pelaksanaan putusan pengadilan.

"Karena ada dua, di samping dia (terpidana) menjalani pidana badan, juga kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkap Supratman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia menilai Kejaksaan akan mengalami kesulitan dalam memastikan dua kewajiban pasca-putusan pengadilan itu dilaksanakan oleh terpidana, apabila kemudian terpidana buron.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, DPR Minta Penyelenggara Hilangkan Konser Musik dan Kampanye

"Kalau orangnya buron, bagaimana caranya untuk bisa mengembalikan keuangan negara? Siapa yang bisa mengontrol?" ucap Supratman.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x