Pemerintah Sewa Kamar Hotel untuk Pasien OTG, Anggota DPR: Ide Kita Dulu Jadi Rujukan

- 18 September 2020, 07:10 WIB
Lampu kamar hotel dinyalakan dan membentuk tanda cinta saat aksi "From Jogja With Love" di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu,  4 April 2020.
Lampu kamar hotel dinyalakan dan membentuk tanda cinta saat aksi "From Jogja With Love" di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu, 4 April 2020. /ANTARA/Antara Foto

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia membuat keputusan untuk menyewa hotel bintang dua dan tiga untuk mengisolasi pasien dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.

Pasalnya pasien dengan status OTG lebih berbahaya karena dapat menyebarkan virus corona ini secara cepat.

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut dan mengatakan, usulan menyewa kamar hotel untuk mengisolasi pasien yang terindikasi Covid-19 sudah disampaikan-nya sejak awal mula virus tersebut menyebar di Tanah Air.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

"Ide kita dulu dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah, sejalan dengan ide saya sejak awal-awal Covid-19, dari hari ke hari pasien positif terus bertambah, ditambah tempat full, maka ide kami dulu dijadikan rujukan pemerintah," kata Marwan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 18 September 2020.

Karena itu Marwan mendukung penuh keputusan pemerintah terkait penyewaan kamar hotel bagi pasien terindikasi Covid-19 tersebut.

Menurut dia, kebijakan penyewaan hotel bagi pasien OTG Covid-19 juga harus dilakukan di sejumlah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Pulangkan 122 WNI Jamaah Tabligh dari India Usai Tertahan Akibat Lockdown

"Kami dukung kebijakan pemerintah untuk menyewa hotel bagi tempat pasien yang kena OTG, baik di pusat dan daerah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x