Lebih dari 15 Ribu Narapidana Dapat Remisi Hari Natal, Ini Rinciannya

- 25 Desember 2023, 21:20 WIB
Penyerahan remisi Natal kepada narapidana.
Penyerahan remisi Natal kepada narapidana. /

PATRIOT BEKASI - Sebanyak 5.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) pada Hari Raya Natal 2023.

Program pengurangan masa pidana atau remisi ini sebagai bentuk penghargaan untuk narapidana lantaran mereka dinilai mencapai penyadaran diri.

Hal tersebut disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly kepada media Senin, 25 Desember 2023.

Baca Juga: Alasan Kondisi Kesehatan, Cawapres Mahfud MD Batal Datang Berkampanye

"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," tutur Menteri Yasonna.

Yasonna mengungkapkan bahwa yang menerima remisi khusus Natal ini jumlah totalnya 15.922 narapidana.

Angka tersebut terbagi menjadi mereka yang menerima pengurangan sebagian atau RK I berjumlah 15.823 orang dengan rincian remisi 15 hari nagi 3.038 narapidana, lalu remisi satu bulan untuk 10.871 narapidana, kemudian remisi satu bulan 15 hari untuk 1.404 narapidana, serta dua bulan remisi bagi 510 narapidana.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan bahwa RK II diberikan pada 99 narapidana dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari bagi 37 narapidana, lalu remisi satu bulan untuk 53 orang, kemudian remisi satu bulan 15 hari bagi empat narapidana, dan remisi dua bulan pada lima narapidana.

Sementara itu, disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Reynhard Silitonga, pemberian remisi kepada narapidana ini bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x