Disetujui Negara, Keluarga Korban Terorisme Kini Bisa Ajukan Kompensasi dan Santun Kematian

- 18 September 2020, 14:39 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .* /instagram.com/@fadjroelrachman
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .* /instagram.com/@fadjroelrachman /

 

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia telah menyetujui untuk memberikan dana kompensasi santunan kematian korban terorisme, baik secara materiil dan imateriil.

Keluarga korban terorisme dapat mengajukan kompensasi dan santunan kematian dengan cara mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020,” kata Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Penelitian Temukan Aktivitas yang Picu Penyebaran Covid-19, Ilmuwan Sarankan Hindari Kegiatan Ini

Fadjroel Rachman menegaskan, dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Diketahui, penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.

Baca Juga: Donald Trump Klaim Vaksin Covid-19 akan Tersedia dalam Waktu Dekat, Joe Biden: Itu Tidak Rasional

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x