PATRIOT BEKASI - Perayaan malam tahun baru identik dengan pesta, konser musik, bakar-bakar ikan atau jagung, jalan-jalan hingga yang paling ditunggu adalah pesta kembang api.
Namun perlu diketahui bahwa menyalakan kembang api pada malam tahun baru 2024 tidak boleh dilakukan di lokasi sembarangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diwakili Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan menyebutkan kalau penggunaan kembang api masih diperbolehkan, tetapi juga harus memiliki izin.
"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat dikutip dari Antara.
Misal, dari keterangan Ramadhan, bila ada kegiatan maka panitianya harus minta izin, seperti izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri.***