Tak Terima Dicekal ke Luar Negeri karena Utang ke Negara, Bambang Triatmodjo Gugat Sri Mulyani

- 18 September 2020, 21:45 WIB
Bambang Trihatmodjo dan istri Mayangsari./ANTARA/Teresia May/
Bambang Trihatmodjo dan istri Mayangsari./ANTARA/Teresia May/ /

 

PR BEKASI - Bambang Trihatmodjo, putra dari Presiden ke-2 RI yang pernah masuk dalam daftar 10 orang terkaya di Indonesia tahun 2007 tersebut baru-baru ini kembali terdengar lagi ke publik lantaran persoalan utang piutang terhadap negara.

Diketahui bahwa Bambang Trihatmodjo memiliki hutang terhadap negara perihal Sea Games pada tahun 1977.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.

Baca Juga: Sekian Lama Setapak, Jalan di Desa Kami Dibangun Melalui TMMD Reguler Brebes

Konflik muncul ketika dirinya melayangkan gugatan kepada Kementerian Keuangan yang menyebabkan dirinya tidak memiliki akses untuk dapat pergi ke luar negeri.

Sebagaimana gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Selasa, 15 September 2020 lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menyatakan pelarangan itu merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Putra Donald Trump Diduga Lakukan Penipuan, Eric Trump Siap Diperiksa Kejaksaan Usai Pilpres AS

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x