Pelaku Lulusan PTN Ternama, Berikut 7 Fakta Baru Mutilasi di Apartemen Kalibata City

- 19 September 2020, 08:26 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City.
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan rekonstruksi terkait kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni DAF (26) dan LAS (27) terhadap korban RHW (33).

Dalam proses rekonstruksi tersebut, sebanyak 37 adegan telah selesai diperagakan.

“Sebanyak 37 adegan rekontruksi telah kita lakukan dan ada penambahan. Akan tetapi, penambahan itu hanya di sub-subnya saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tito Karnavian Disebut Positif Covid-19 Usai Interaksi dengan Ketua KPU, Kemendagri Beri Penjelasan

Yusri mengatakan, rekonstruksi itu menggambarkan peristiwa mulai dari perencanaan kedua tersangka hingga insiden pembunuhan mutilasi korban menjadi 11 bagian.

“Dari rekonstruksi, mereka memeragakan untuk menyesuaikan yang mereka tuangkan di BAP. Dari hasil ada 13 TKP, 12 TKP kita gantikan di Polda Metro Jaya. Sementara 1 TKP dilakukan di apartemen ini,” kata Yusri Yunus.

Selama proses rekonstruksi tersebut, akhirnya polisi pun mengungkap beberapa fakta baru terkait kasus mutilasi tersebut.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, sebanyak 7 fakta baru ditemukan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lepas Paksa Jilbabnya, Wanita Ini Gugat 6 Petugas Polisi karena Lakukan Diskriminasi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x