Anak Buah Anies Baswedan Terserang Covid-19, Tujuh Kantor Pemprov Jakarta Ditutup

- 19 September 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi Balaikota Jakarta.
Ilustrasi Balaikota Jakarta. /Instagram @balaikota_jakarta

PR BEKASI – Klaster perkantoran masih terus bertambah. Sejumlah lingkungan kantor pemerintahan pun ikut terkena dampaknya.

Terbaru, tujuh gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditutup sementara setelah ditemukan kasus positif COVID-19.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 19 September 2020, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta pegawai untuk bekerja dari rumah atau Work From Fom (WFH).

Baca Juga: Wabah Baru di Tiongkok Kembali Melanda, Ribuan Orang Terinfeksi Bakteri Usai Kebocoran Pabrik Vaksin

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebut bahwa tujuh penghentian sementara aktivitas kantor tersebut terjadi di Balai Kota Jakarta di Blok G.

Selain itu, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, kemudian ada sebagian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.

Serta sebagaian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan, sebagian kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir.

“Mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah,” kata Chaidir di Jakarta pada Jumat, 18 September.

Baca Juga: Viral Video Pelecehan Terhadap Ma'ruf Amin dan Bendera, Pelaku Ingin Cari Perhatian Merah Putih,

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x