Permenhub Keluar, Pesepeda Wajib Sediakan 7 Syarat Berikut di Sepedanya

- 19 September 2020, 16:57 WIB
Kemenhub menerbitkan aturan bagi pesepeda karena naiknya penggunaan sepeda di kota-kota besar.
Kemenhub menerbitkan aturan bagi pesepeda karena naiknya penggunaan sepeda di kota-kota besar. /PMJ news/

PR BEKASI - Saat ini, olahraga bersepeda memang ramai digandrungi oleh masyarakat Indonesia.

Bukan hanya untuk berolahraga, masyarakat pun mulai menggunakan sepeda sebagai alat transportasi untuk mendukung kegiatan mereka di luar rumah.

Meski saat ini Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) telah ditiadakan akibat penerapan kembali PSBB yang diperketat di Jakarta, nyatanya animo masyarakat untuk tetap bersepeda sama sekali tidak berkurang.

Baca Juga: TikTok dan WeChat Resmi Dilarang di AS Mulai Besok, Tiongkok Geram dan Akan Ambil Tindakan Balasan 

Oleh karena itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan resmi untuk mewujudkan ketertiban dalam berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Ada beberapa aspek utama yang diatur dalam peraturan tersebut, salah satunya persyaratan teknis sepeda.

Dalam peraturan tersebut, sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

Dengan adanya peraturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap, selain untuk berolahraga nantinya masyarakat akan lebih sering menggunakan sepeda untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Lumat Schalke 8-0, Ini Delapan Fakta 'Keberingasan' Bayern Munchen 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x