Arief Budiman Positif Covid-19, DPR: Pilkada Serentak Tetap Akan Dilakukan, Karena Itu Amanat UU

- 19 September 2020, 19:12 WIB
Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19, Pilkada Serentak 2020 Ditunda Secara Parsial atau Menyeluruh
Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19, Pilkada Serentak 2020 Ditunda Secara Parsial atau Menyeluruh /Instagam @kpu_ri

 

PR BEKASI - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dinyatakan positif Covid-19.

Meski begitu, hal itu tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menegaskan, pelaksanaan Pilkada merupakan amanat dari Undang-Undang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Pembangun Desa Jalan di Tempat, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan, terjangkit atau tidaknya komisioner KPU bukanlah menjadi alasan untuk menunda pesta rakyat lima tahunan tersebut.

"Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 19 September 2020.

"Enggak ada penundaan, yang Arief Budiman itu kan personal, namanya Covid-19 itu datang dan pergi. Hari ini negatif, besok bisa positif, begitupun sebaliknya, artinya itu enggak bisa dijadikan alasan melakukan penundaan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Aria Bima: Pemerintah Atur Ekonomi Berdasarkan Pancasila, Terutama Sila Kelima

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x