Harus Ikuti Aturan BPJS Kesehatan, Faskes Harus Tetap Jaga Kontak dengan Peserta Meski Pandemi

- 19 September 2020, 19:36 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan //BPJS Kesehatan

 

PR BEKASI – Seusai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2019,Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus tetap menjaga angka kontak dengan peserta, meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh M Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Iqbal mengungkapkan, hal tersebut dilakukan agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen.

Baca Juga: 8 Tips Sederhana yang Ampuh Perpanjang Hubungan Percintaan Bersama Pasangan

“Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun, karena situasi saat ini tengah pandemi, aturan main harus disesuaikan,” tuturnya.

Iqbal mengatakan, Peraturan BPJS Nomor 7 tahun 2019 mengatur salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 permil per bulan.

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP pada masa pandemi Covid-19, yaitu melalui kontak tidak langsung.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Klaster Keluarga, Khofifah Indar Parawansa Tambah RS Darurat di Malang

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x