PR BEKASI - Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 semakin mencuat ke publik belakangan ini.
Hal ini disebabkan karena melihat banyaknya terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat pelaksanaan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mencatat ada 243 bapaslon yang telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat pemerintah bahkan telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Diwarnai Tumbangnya Para Jagoan, Maverick Vinales Berhasil Taklukkan 'Kutukan' Sirkuit Misano
Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan seorang komisioner lainnya juga terkonfirmasi positif Covid-19 usai menjalani tes PCR atau swab test pada Kamis, 17 September 2020.
Dengan melihat banyaknya bukti tersebut bahwa pandemi Covid-19 belum mereda di Indonesia dan penanganannya pun dinilai belum maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19, tentu publik mulai berpikir bahwa penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 akan sangat berisiko dan mulai mengusulkan agar penyelenggaraannya ditunda.
Namun, hal berbeda datang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Karena, PDIP telah memberikan pernyataan bakal menolak penundaan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Hewan-hewan Misterius Ditemukan di Dasar Antartika, Peneliti Temukan Makhluk Aneh Mirip Alien
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB