Bolehnya Konser Musik di Pilkada 2020, Tito Karnavian Bereaksi dan Akan Ambil Sikap

- 21 September 2020, 09:43 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengevaluasi PKPU.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengevaluasi PKPU. /Antara

PR BEKASI - Di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, penyelengaraan Pilkada Serentak 2020 tengah hangat menjadi bahan perbincangan publik.

Salah satu yang disoroti publik adalah telah dan mungkin adanya kerumunan massa dalam Pilkada Serentak 2020.

Namun, kali ini bukan kejadian kerumunan massa seperti saat pendaftaran peserta pilkada pada 4-6 September lalu.

Melainkan soal diperbolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Gaung Pilkada 2020 Ditunda Semakin Menguat, PDIP Ngotot: Harus Tetap Digelar Tahun Ini!

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni hingga konser musik.

Lalu, pada Ayat (2) dituliskan, kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan adanya peraturan tersebut, tentu publik merasa khawatir karena konser musik jelas dapat menimbulkan kerumunan massa.

Selain itu, membatasi jumlah peserta sebanyak 100 orang pun dinilai cukup berisiko.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x