Enam Jenazah Ditemukan di Malaysia, KJRI Konfirmasi Itu TKI Ilegal Asal Indonesia

- 21 September 2020, 14:12 WIB
Enam mayat diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditemukan di Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Negara Bagian Johor, Malaysia, Minggu, 20 September 2020.
Enam mayat diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditemukan di Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Negara Bagian Johor, Malaysia, Minggu, 20 September 2020. /ANTARA/Ho-Info Semasa/

PR BEKASI - Malaysia merupakan negara tetangga dan telah lama menjadi tujuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di sana.

Namun, meski telah banyak penyalur resmi TKI, jalur ilegal masih saja ditempuh dan nahasnya memakan korban.

Pihak Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru memastikan lima orang dari enam jenazah yang ditemukan merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Hadapi Dampak Covid-19, Sri Mulyan Sebut Negara G20 Sepakat Bekerja Sama Lakukan Aksi Global

Hal ini menyusul ditemukan enam mayat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditemukan di Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Negara Bagian Johor, Malaysia, Minggu 20 September 2020.

Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi, Superintenden Hussin Zamora sebagaimana dilansir media setempat, Senin 21 September 2020, mengatakan pusat kawalan polisi daerah menerima panggilan kira-kira jam 09.40 dari warga menginformasikan mereka menemukan beberapa mayat di pesisir pantai tersebut.

Anggota dari Balai Polisi Bandar Penawar dan Bagian Investigasi Kriminal Kantor Polisi Daerah (IPD) Kota Tinggi pergi ke lokasi kejadian dan menemukan enam mayat terdiri atas empat wanita dewasa dan dua lelaki dewasa berusia antara 31 hingga 46 tahun.

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Internal pada Kasus Nurhadi, ICW dan Lokataru Desak MA Bentuk Tim Investigasi

"Korban diduga pendatang tanpa izin (PATI) dari Indonesia yang ingin masuk ke Malaysia melalui jalan laut di kawasan tersebut," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 21 September 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x