PR BEKASI – Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana mengancam restoran dan perkantoran yang masih kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II akan ditutup oleh pihak kepolisian.
Nana Sudjana juga mengatakan, sampai saat ini sudah ada dua perkantoran bandel yang ditutup oleh pihak kepolisian karena tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Selama diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, ia mengimbau agar restoran atau rumah makan hanya boleh melayani pesanan dibawa pulang.
Baca Juga: Pastikan Perbedaan Antara Covid-19 dan Flu Musiman, Peneliti Ungkap Adanya Perbedaan Urutan Gejala
Tidak disarankan bagi para pelanggan untuk makan di tempat atau melakukan perkumpulan di restoran atau tempat lainnya.
“Sudah 119 restoran atau rumah makan kami tutup,” kata Nana Sudjana seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 21 September 2020.
Diketahui juga bahwa Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Polda Metro Jaya bersama TNI serta Satpol PP terus digencarkan sebagai bentuk pencegahan COVID-19.
Baca Juga: IKA UPI Desak Nadiem Makarim Jadikan Sejarah Mapel Wajib di Seluruh Jenjang Pendidikan Menengah
Hal tersebut dilakukan sejak PSBB jilid II di mulai kembali di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020 kemarin.