Nekat Buka Praktik Pijat 'Plus-plus' Saat PSBB, 9 Terapis Digelandang ke Kantor Polisi

- 23 September 2020, 06:41 WIB
Para terapis yang dibawa ke Panti Sosial Khusus Perempuan Kedoya, Jakarta karena melanggar PSBB.
Para terapis yang dibawa ke Panti Sosial Khusus Perempuan Kedoya, Jakarta karena melanggar PSBB. /RRI/Ryan

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur telah menerapkan aturan ketat pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski telah dimulai sejak 14 September 2020 lalu, beberapa aktivitas kegiatan yang seharusnya dilarang, masih saja membandel dengan membuka usahanya, salah satunya panti pijat di daerah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara yang diciduk pada Senin, 21 September 2020 sekira pukul 14.05 WIB.

Diketahui panti pijat tersebut tetap mendatangkan pelanggan, yang akhirnya dicurigai oleh polisi. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah 21 orang.

Dari 21 orang tersebut, 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu satu orang supervisor usaha dan dua orang kasir.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat 

Sementara itu 9 orang lainnya adalah pembantu operasional dan 9 orang lainnya sebagai terapis sekaligus Pekerja Seks Komersial (PSK).

Selanjutnya sembilan orang terapis tersebut akan dilakukan pembinaan, seperti yang dikatakan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 22 September 2020.

"Khusus sembilan orang terapis sudah kami koordinasikan dengan suku dinas sosial dan dibawa ke Panti Sosial Perempuan Kedoya," ujar Ali, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu, 23 September 2020.

Rencananya, untuk para terapis tersebut akan menjalani pembinaan dengan selama enam bulan hingga satu tahun.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x