7 Jurus Sakti ala Anies Baswedan Percepat Pengendalian Banjir Jakarta, Ini Permintaan untuk Warga

- 23 September 2020, 09:30 WIB
Banjir merendam ruas jalan di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2020 malam.
Banjir merendam ruas jalan di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin, 21 September 2020 malam. /ANTARA/HO-BPBD DKI

PR BEKASI - Masyarakat Jabodetabek kembali dikejutkan dengan hujan deras yang berujung banjir di sejumlah wilayah karena sudah beberapa bulan sebelumnya tidak terjadi.

Seiring dengan kembali banjirnya ibu kota saat musim pancaroba atau peralihan iklim terutama saat hujan, pemerintah DKI Jakarta melakukan upaya percepatan pada pengendalian banjir.

Untuk mengantisipasi intensitas hujan yang ada dan lokasi wilayah yang berada lebih rendah sehingga sering terjadi banjir. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan efisien dalam menghadapinya.

Baca Juga: Cek Fakta: Sering Dipakai Sehari-hari, MUI Dikabarkan Keluarkan Fatwa Haram terhadap Kuas Bulu Babi

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Instruksi yang telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 15 September 2020 lalu, memuat tujuh pokok tugas kepada jajaran pemerintah DKI Jakarta untuk dapat segera mungkin agar banjir dapat terkendali.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi dari RRI, berikut Tujuh Instruksi Pokok dalam Ingub Nomor 52 Tahun 2020 tersebut:

Baca Juga: Berhasrat Perkuat Timnas Indonesia, Bek Fiorentina Kevin Diks Dipastikan Gagal karena Faktor Ini

1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x