Telah Beroperasi sejak 2017, Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Klinik Aborsi Ilegal

- 23 September 2020, 17:06 WIB
10 tersangka diamankan dalam kasus klinik aborsi ilegal.
10 tersangka diamankan dalam kasus klinik aborsi ilegal. /PMJ/Fjr/

PR BEKASI – Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, berhasil diungkap oleh Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan, dan mereka diketahui memiliki perannya masing-masing.

Selain tersangka, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sectum atau vacum penyedot bakal janin dan alat sterilisasi.

Baca Juga: Klaster COVID-19 di DKI Jakarta Didominasi Pasien Rumah Sakit, daripada Klaster Perkantoran

Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

"Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunya perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Selanjutnya, YA membantu kegiatan aborsi, dan NM melakukan USG. Sedangkan untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Dituntut 9 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Dwi Sasono akan Ajukan Pledoi Melalui Penasehat Hukum

Kombes Yusri juga menyebutkan bahwa untuk satu tersangka berinisial RS ini adalah pasien yang melakukan aborsi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x