PR BEKASI – Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, berhasil diungkap oleh Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan, dan mereka diketahui memiliki perannya masing-masing.
Selain tersangka, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sectum atau vacum penyedot bakal janin dan alat sterilisasi.
Baca Juga: Klaster COVID-19 di DKI Jakarta Didominasi Pasien Rumah Sakit, daripada Klaster Perkantoran
Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.
"Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunya perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
"Selanjutnya, YA membantu kegiatan aborsi, dan NM melakukan USG. Sedangkan untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien," tuturnya melanjutkan.
Baca Juga: Dituntut 9 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Dwi Sasono akan Ajukan Pledoi Melalui Penasehat Hukum
Kombes Yusri juga menyebutkan bahwa untuk satu tersangka berinisial RS ini adalah pasien yang melakukan aborsi.