Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar, Beberapa Daerah Belum Susun Aturan Protokol Covid-19

- 23 September 2020, 21:15 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. /ANTARA/Boyke Ledy Watra/am/

PR BEKASI – Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 masih belum disusun oleh 48 Kabupaten/Kota.

Hal itu disebutkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersbut menyatakan terus memantau dan memastikan seluruh daerah menyelesaikan penyusunan Perkada-nya.

Baca Juga: Tidak Hanya Beli dari Negara Lain, Retno Marsudi: Bio Farma Masuk 7 Besar Produksen Vaksindi Dunia

"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada," ucap Bahtiar, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Sedangkan data Kabupaten/Kota, yaitu 48 Kabupaten/Kota atau 9 persen yang belum menyelesaikan. 33 Kabupaten/Kota (7 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 Kabupaten/Kota (84 persen)," tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, Bahtiar menargetkan seluruh daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyelesaikan Perkada-nya paling lambat Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Dapat Rekomendasi PHRI Jabar, The Green Hotel Bekasi Siap Jadi Tempat Isolasi COVID-19

"Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk memastikan dan dikoordinasikan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x