Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar, Beberapa Daerah Belum Susun Aturan Protokol Covid-19

- 23 September 2020, 21:15 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. /ANTARA/Boyke Ledy Watra/am/

"Dilakukan atensi khusus, dan terus di-‘update’ apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada," ucap Bahtiar menambahkan.

Sebanyak 48 Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan Perkada tersebut, yaitu Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Berdagi, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, dan Bangka Selatan.

Baca Juga: Dihukum Masuk Keranda Mayat, Netizen Geram dengan Ulah Petugas Protokol Kesehatan di Bekasi

Kemudian Banyu Asin, Empat Lawang, Lahta, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, dan Nambre.

Lalu Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Selain itu, Kemendagri juga merilis khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Seakan Tak Kapok, Baru Dibebaskan Pemerintah Afghanistan Anggota Taliban Malah Ikut Perang Lagi

"Ada sembilan provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua Perkada-nya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng," tutur Bahtiar.

Sudah ada 34 Kota yang menyelesaikan, sementara tiga Kota lainnya belum selesai, dari total 37 Kota yang melaksanakan Pilkada 37 Kota.

Sementara dari 224 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, ada 36 Kabupaten yang belum menyelesaikan perkada.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x