Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar, Beberapa Daerah Belum Susun Aturan Protokol Covid-19

- 23 September 2020, 21:15 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. /ANTARA/Boyke Ledy Watra/am/

Baca Juga: Desakan Penundaan Pilkada 2020 Tetap Ada, DPD: Bukan Hal yang Mustahil, Sudah Diatur UU

Bahtiar memberikan catatan khusus bahwa Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan Perkada-nya ternyata sebagian besar terdapat di daerah-daerah yang justru melaksanakan Pilkada pada 2020.

"Untuk memastikan juga, setelah Perkada-nya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan, dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang," ungkap Bahtiar.

"Sebagai contoh, tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan pilkada, maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanankan Pilkada." tuturnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x