Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Terungkap, Tersangka juga Edarkan Psikotropika

- 23 September 2020, 21:25 WIB
 Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Banten.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Banten. /ANTARA/Mulyana/

PR BEKASI – Praktik dokter klinik kecantikan ilegal diduga terjadi di Perumahan Bumi Agung Permai I Block D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Praktik ilegal tersebut pun berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan mengenai pengungkapan tersebut pada hari Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Buat Resah Warga Kendari, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dengan Modus 'Home Industry'

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas praktik dokter yang tidak dilengkapi izin dari Dinas Kesehatan.

"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," tutur Susatyo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka NON (25) yang merupakan warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, saat tengah melayani pasien di klinik tersebut.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar, Beberapa Daerah Belum Susun Aturan Protokol Covid-19

"Kami berhasil mengamankan tersangka NON, pada saat menginfus pasien di tempat praktiknya," ungkap Susatyo.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x