KPK Setor Rp1 Miliar ke Kas Negara Atas Cicilan Uang Pengganti Terpidana Elfin Muchtar

- 24 September 2020, 09:31 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara.

Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.

"Pada Selasa (22 Setember 2020), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara sebaga pembayaran uang pengganti cicilan ketiga terpidana Elfin MZ Muchtar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Dokter Ingatkan Pentingnya Konsumsi Susu untuk Imunitas Tubuh

Diketahui bahwa pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33 / Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.

"Sebelumnya, terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta," kata Ali, menambahkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa keseluruhan uang pengganti yang dibebankan kepada Elfin sejumlah Rp2.365 miliar.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari ini, Kamis 24 September 2020

Sehingga, tersisa kewajiban uang pengganti Rp765 juta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x