PR BEKASI - Sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang kasus positifnya sampai saat ini masih meningkat di Indonesia,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan beberapa aturan dalam rangkaian kegiatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kedepannya.
KPU melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka antar pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.
Baca Juga: Warga Jakarta Tak Boleh Acuh! Sudah Ada Tujuh Klaster Covid-19 Baru Sampai Hari ini
Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik hanya diperbolehkan sebanyak empat orang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 yang telah resmi diundangkan.
Salah satu metode kampanye di Pilkada 2020 yang bisa dilakukan yakni debat publik.
Baca Juga: Seiring Perlambatan Pemulihan Ekonomi AS, Kurs Rupiah Terkoreksi Melemah 40 Poin
Selanjutnya, PKPU juga sudah mengatur jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara.