PR BEKASI – Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagrai) mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Yakni tidak untuk tidak membawa massa menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pengundian nomor urut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irawan mengatakan bahwa kegiatan yang sifatnya kerumuan dilarang.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Pria Meksiko Ini juga Bertekad Sembuh dari Obesitas yang Dideritanya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pilkada.
"Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing paslon cukup dihadiri hanya tiga orang saja, yaitu pasangan calon dan satu orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa," katanya, sebagaimana dikutip Pikirnrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020.
Dengan tertibnya pengundian nomor urut paslon dalam tahapan pilkada, menurut Benni, menunjukkan bahwa seluruh pihak dapat memahami protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Tiga Mahasiswa Kedokteran Gigi UB Berhasil Ciptakan Obat Kanker Mulut dari Kemangi
Ia juga berharap agar semua pihak patuh pada aturan tersebut.