Jangan Bandel! Sekarang Warga Jabodetabek Bisa Laporkan Pelanggar Protokol Covid-19 secara Daring

- 24 September 2020, 15:17 WIB
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis, 3 September 2020.
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis, 3 September 2020. /ANTARA/Andi Firdaus

PR BEKASI - Sampai saat ini Polda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya di wilayah hukum Jabodetabek terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Bagi yang masih bermalas-malasan memakai masker dan sering berkerumun harus lebih berhati-hati, karena mulai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan aturan baru.

Masyarakat kini sudah bisa melaporkan langsung bila melihat ada pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

Pengaduan bisa dilakukan dengan cara online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta.

Laporan pelanggaran protokol kesehatan bisa dilakukan langsung melalui akun media sosial resmi milik Polda Metro Jaya, Polres hingga Polsek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, media sosial menjadi wadah yang tepat untuk masyarakat memberikan informasi atau laporan langsung kepada kepolisian, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Pria Meksiko Ini juga Bertekad Sembuh dari Obesitas yang Dideritanya

“Kami sediakan media sosial yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Jadi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa mengadukan ke kami melalui akun media sosial. Misalnya lihat pelanggaran protokol kesehatan di mal, silakan lapor ke kami,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 24, September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x