Firli Bahuri Diberi Sanksi Ringan, Dewas KPK: Tidak Ditemukan Adanya Gratifikasi Helikopter

- 24 September 2020, 15:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA/Benardi Ferdiansyah/

PR BEKASI – Mengenai penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Baturaja, Palembang hingga tiba di Jakarta, tidak ditemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon.

Melalui konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020, Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua Dewas KPK, menyatakan bahwa pihak penyedia telah memberikan keterangan yang jelas mengenai hal tersebut.

"Semua yang disampaiakan sudah diperiksa, dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Zayn Malik Resmi Jadi Ayah Setelah Buah Hatinya dari Gigi Hadid Baru Saja Lahir

"Pun pihak penyedia, sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian diskon atau fasilitas yang diberikan, termasuk diskon," katanya.

Dalam sidang tersebut, Dewas KPK memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan djatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Hal itu karena Firli menggunakan helikopter bersama dengan istri serta dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, dan Baturaja ke Palembang, Sumatra Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020, dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Baca Juga: Jangan Bandel! Sekarang Warga Jabodetabek Bisa Laporkan Pelanggar Protokol Covid-19 secara Daring

"Dari itulah fakta, dan juga karena Dewas mempunyai keterbatasan-keterbatasan karena berbeda bila ini dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan. Sementara Dewas hanya membahas atau mengadili berhubungan pedoman perilaku, itulah yang disebut insan KPK harus memposisikan diri bahwa dia adalah insan KPK," tutur Tumpak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x