PR BEKASI – Para ahli dari sejumlah universitas ternama dimintai keterangan terkait penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis, 24 September 2020 mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Gabungan Polri meminta keterangan dari enam orang ahli.
"Terdiri dari ahli Puslabfor, ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UP, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta)," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Firli Bahuri Diberi Sanksi Ringan, Dewas KPK: Tidak Ditemukan Adanya Gratifikasi Helikopter
Tim penyidik pun masih secara maraton memeriksa para saksi, dan hari ini mereka memeriksa tujuh saksi dalam kasus kebakaran tersebut.
"Tujuh orang saksi, terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan Jaksa di Kejaksaan Agung," ungkap Sambo.
Selain itu, penyidik juga meminta penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik.
Baca Juga: Zayn Malik Resmi Jadi Ayah Setelah Buah Hatinya dari Gigi Hadid Baru Saja Lahir
Setelah sehari sebelumnya penyidik telah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN tersebut.