Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut dan Dihadiri Ribuan Orang, Polri: Ada Dugaan Pidana

- 25 September 2020, 18:22 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan konser musik dangdut di lapangan Tegal Selatan, ANTARA/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan konser musik dangdut di lapangan Tegal Selatan, ANTARA/Oky Lukmansyah /

 

PR BEKASI – Terkait kegiatan konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, pihak kepolisian menyatakan ada dugaan pidana.

Konser dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, pada Rabu tersebut diduga melanggar Undang-undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Baca Juga: Dituduh Jadi Biang Resesi, Kemenkeu: Dampak PSBB DKI Jakarta pada Ekonomi Indonesia Tidak Besar

“Pada kasus ini, tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP,” tutur Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 25 September 2020.

Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian, untuk pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menruuti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga: Sebabkan Kemacetan Parah, Pengemudi Ini Temukan Ular Piton Sepanjang 3 Meter Melilit di Ban Mobil

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x