Kerap Bahayakan Pengguna Jalan Lain, Kemenhub Akan Sanksi Pesepeda yang Tak Gunakan Lampu Penerangan

- 25 September 2020, 18:39 WIB
Hukuman akan lebih ke sanksi sosial saja. Ini dimaksudkan agar pesepeda tidak melakukan hal yang sama.  /Suwandy/ANTARA FOTO
Hukuman akan lebih ke sanksi sosial saja. Ini dimaksudkan agar pesepeda tidak melakukan hal yang sama. /Suwandy/ANTARA FOTO /

 

PR BEKASI - Olahraga yang tergolong ringan ini mendadak diminati banyak orang selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan bersepeda, bukan hanya fisik yang mendapatkan manfaatnya, tapi juga Anda bisa menikmati pemandangan sekitar.

Selain kesenangan, manfaat bersepeda juga sangat banyak bagi kesehatan Anda. Bersepedah pun sangat fleksibel, dapat dilakukan saat pagi atau malam hari.

Baca Juga: Bela Muslim Uighur, 5 Senator AS Desak Netflix Batalkan Adaptasi Novel Asal Tiongkok ke Serial TV

Namun sayangnya, bersepeda saat malam hari kerap membahayakan pengguna jalan lain, karena sepeda yang tidak dilengkapi lampu untuk penerangan.

Bagi warga Jakarta yang sering bersepeda di saat malam hari, sekarang ada aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.

Para pengguna sepeda harap memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Mulai sekarang ada sanksi yang disiapkan demi keselamatan sesama pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut dan Dihadiri Ribuan Orang, Polri: Ada Dugaan Pidana

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x