3 Maskapai Penerbangan Bandel Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Beri Denda Hingga Rp300 Juta

- 25 September 2020, 21:00 WIB
Beberapa maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta.
Beberapa maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. /ANTARA

PR BEKASI - Di masa pandemi Covid-19, maskapai penerbangan diimbau untuk menerapkan serangkaian protokol kesehatan setelah sejumlah bandara diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Salah satu aturan yang diterapkan oleh pemerintah adalah diperkenankan membawa penumpang hingga 70 persen dari kapasitas pesawat.

Lalu menerapkan pengaturan sistem jaga jarak aman (physical distancing) di dalam kabin pesawat selama penerbangan.

Baca Juga: Peneliti Australia Dibuat Kaget, Ternyata Ada 380 Fasilitas Penahanan Muslim Uighur di Xinjiang 

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menyebutkan ada tiga maskapai yang melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi Covid-19.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang melanggar batas kapasitas 70 persen dan tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar) yang digunakan untuk angkutan udara niaga," kata Novie.

"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya di Jakarta, Jumat, 25 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Jenis Kucing Termahal di Dunia Tahun 2020, Kucing Kalian Kira-kira Urutan ke Berapa? 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x