3 Maskapai Penerbangan Bandel Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Beri Denda Hingga Rp300 Juta

- 25 September 2020, 21:00 WIB
Beberapa maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta.
Beberapa maskapai penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. /ANTARA

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan berupa sanksi denda administratif sebesar 250-3.000 per penalti unit (satu penalti unit=Rp100.000) atau Rp25-300 juta.

Menurut Novie, pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar tersebut merupakan bukti nyata Kemenhub dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, siapa pun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujar Novie.

Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

Baca Juga: Geser Jack Ma, Juragan Air Kemasan yang Tak Lulus SD Ini Jadi Orang Terkaya di Tiongkok 

Novie juga berharap, agar semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, demi kesehatan para penumpang dan juga para awak pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman, dan sehat,” kata Novie Riyanto.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x