UMK Dihilangkan, Elen Setiadi: Pemerintah Hanya Bisa Sepakat dengan 2 Ketentuan Upah

- 28 September 2020, 06:54 WIB
 Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi /Twitter/@PerekonomianRI/

Baca Juga: Pasangan Gay Asal inggris Ini Umumkan Bayi Pertamanya, Warganet Dibuat Bingung dari Mana Asalnya

Wlly Aditya selaku Wakil Ketua Badan Legislasi pun menanggapi pernyataan Elen tersebut, dan meminta agar pemerintah membuatkan normanya dalam Undang-Undang.

"Biar jaminan itu jelas bagi kita semua," ucapnya.

Elen hanya mengangguk, tapi kemudian ditegaskan oleh Supratman bahwa norma tersebut harus ada.

Baca Juga: Lakukan Survei terhadap Kebutuhan Kuota Internet, FSGI Sebut Kuota Umum 5 Gb Dinilai Masih Kurang

"Tolong nanti Tenaga Ahli (Baleg DPR), dicatat ya. nanti untuk kami buat di Tim Perumus RUU Cipta Kerja. Prinsipnya, Pemerintah setuju untuk menjamin tidak ada degradasi terhadap penghasilan yang existing sekarang, setuju ya." tuturnya, yang disetujui oleh anggota Panja RUU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x