Terima Laporan dari Indonesia Police Watch, KPK Tegaskan akan Dalami Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

- 5 Maret 2024, 18:08 WIB
Ilustrasi. KPK sebut akan dalami laporan Indonesia Police Watch mengenai dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo.
Ilustrasi. KPK sebut akan dalami laporan Indonesia Police Watch mengenai dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo. /ANTARA

PATRIOT BEKASI - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi sorotan publik setelah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, serta mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kabar ini mengundang perhatian luas, terutama karena Ganjar Pranowo merupakan figur yang cukup dikenal di kancah politik Indonesia.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK yaitu Ali Fikri telah menerima laporan dari IPW terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Statistik Buruk Manchester United Saat Dikalahkan Manchester City 1-3

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujar Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa 5 Maret 2024.

Langkah selanjutnya yang diambil KPK adalah menindaklanjuti laporan tersebut pada hari yang sama.

Ali menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat akan segera diverifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat KPK untuk memastikan keabsahannya.

IPW juga melaporkan Supriyatno selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng, dan Ganjar Pranowo ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan modus gratifikasi berupa cashback.

"Jadi pertama inisial S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Langkah IPW dalam melaporkan dugaan gratifikasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam mencegah dan memberantas tindak korupsi di berbagai sektor, terutama di sektor perbankan dan pemerintahan.

Tindakan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x