Ungkap Motif Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi: Diduga karena Nafsu Sesaat

- 28 September 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi eksploitasi, pelecehan.
Ilustrasi eksploitasi, pelecehan. /Pixabay/

PR BEKASI – Pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, berhasil ditangkan oleh pihak Kepolisian pada Jumat lalu.

Pelaku berinisial EFY tersebut ditangkap di Balige, Toba, Sumatra Utara sekitar pukul 3.30 dini hari waktu setempat.

Polres Bandara Soekarno-Hatta pun telah membawa pelaku kembali ke Jakarta, guna melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Maju Pilpres 2024, Gatot Nurmantyo Diminta Bentuk Komunikasi yang Lebih Cerdas

Sebab, kasus ini masih ditangani langsung oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pemberkasan tersangka EFY pun telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Minggu kemarin, dan pelaku sudah ditahan sejak Sabtu, 26 September lalu untuk 20 hari pertama.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho pun mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka EFY mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap calon penumpang.

Baca Juga: Armenia-Azerbaijan Semakin Memanas, Sebabkan Belasan Orang Tewas hingga Rusak Stabilitas Nasional

"Tersangka ngaku baru pertama kali," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x