PR BEKASI – Seluruh pemerintah daerah diperintah untuk memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penanganan COVID-19 dapat terpenuhi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Ma'ruf Amin pada Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, Senin, 28 September 2020.
Ma'ruf Amin mengatakan hal ini sebagai upaya untuk pemenuhan keterbukaan informasi publik khususnya di masa pandemi COVID-19 ini.
Baca Juga: Tak Bisa Memberi Bukti, Hakim AS Perintahkan Donald Trump Tunda Pelarangan TikTok dan WeChat
"Peran pemerintah daerah, sebagai ujung tombak, sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik," kata Ma'ruf Amin, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara.
Menurutnya, masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah.
Karena itu, sebagai perpanjangan tangan pusat, pemda harus menyampaikan informasi kepada masyarakat secara gencar mulai dari sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan hingga penanganan kasus COVID-19.
Baca Juga: Ingin Segera Bentuk Provinsi Baru, Sejumlah Pemimpin Daerah Papua Gabung Tim Percepatan
Terhadap pemda yang telah memiliki komisi informasi, Wapres berharap pelayanan publik tersebut diberikan secara optimal.