PR BEKASI - Febri Diansyah resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2020 lalu.
Febri Diansyah memilih mundur dari KPK karena menilai kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Hal itu dimulai sejak disahkannya revisi UU KPK pada 17 September 2019 lalu, yang mengakibatkan adanya perbedaan keyakinan dan prinsip antara dirinya dan juga KPK.
Selain Febri Diansyah, ada 37 pegawai KPK lainnya yang juga mundur dari lembaga antirasuah itu dalam setahun ini.
Baca Juga: Aji Mumpung Pendahulunya, Eri Cahyadi-Armudji Akan Jadikan Tri Rismaharini Jadi Juru Kampanyenya
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai, mundurnya Febri Diansyah tidak mempengaruhi sudut pandang dua pimpinan KPK.
"Hemat saya, poin utamanya bahwa pimpinan KPK tidak terpengaruh dengan mundurnya orang per orang yang tidak jelas prestasinya. KPK tetap berjalan dengan membangun sistem yang kuat dalam komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Jazilul Fawaid di Jakarta, Senin, 28 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Jazilul Fawaid juga menilai, tidak ada pecah kongsi antara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron karena berbeda pendapat soal banyaknya pegawai yang mundur dari KPK.
Menurut Jazilul, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango hanya memiliki perbedaan nada dalam mengomentari mundurnya pegawai di KPK.