Tanggapi Soal Larang Speaker di Masjid, Kemenag Sebut Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham

- 12 Maret 2024, 20:58 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie tanggapi ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, tentang penggunaan speaker masjid dan mushola.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie tanggapi ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, tentang penggunaan speaker masjid dan mushola. /Kementerian Agama/

PATRIOT BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait pernyataanya dalam sebuah ceramah yang menyebutkan dengan membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang hingga dini hari.

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyebut bahwa Gus Miftah tidak paham dengan surat edaran (SE) tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Anna.

Baca Juga: Doa Selama Ramadhan Buat Ibadah Makin Khusyuk, Semoga Allah Terima Ibadah Kita

Lebih lanjut, Anna mengatakan bahwa Gus Miftah alangkah baiknya sebelum menyampaikan dipahami dulu surat edarannya agat tidak terjadi asbun dan provokatif.

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya," sambung Anna dikutip Patriot Bekasi Selasa, 12 Maret 2024.

Anna menyatakan pernyataan yang disampaikan Gus Miftah tersebut adalah tidak tepat dan salah kaprah.

Diberitahukan sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Tujuan surat edaran tersebut ialah agar terwujudnya ketentraman, kenyamanan, dan juga ketertiban bersama, terutama di tengah masyarakat yang beragam keyakinan, latar belakang, agama, dan lainnya ini.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x