Batas Waktu Dua Pekan bagi Luhut Binsar Pandjaitan dari Jokowi Habis, Apakah Berhasil?

- 29 September 2020, 20:51 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.*
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.* /Instagram @luhut.pandjaitan

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk terjun langsung memimpin penanganan kasus Covid-19 di sembilan provinsi dengan tujuan menurunkan angka kasus hanya dalam waktu dua pekan.

Sembilan provinsi tersebut adalah daerah yang memiliki kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Sembilan provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. Bali menjadi provinsi tambahan dari prioritas delapan provinsi sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Campuri Covid-19 dengan Politik, dr. Tirta: Ini Lucu, Ibadah Dilarang, tapi Pilkada Boleh 

Pada Senin, 28 September 2020 kemarin adalah batas waktu yang dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan untuk menurunkan angka corona telah selesai.

Lantas, bagaimana perkembangan kondisi pertumbuhan kasus positif di kesembilan provinsi?

Berdasarkan data 15 September 2020, data kasus covid-19 di DKI mencapai 56.175, bertambah 1.076 dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 43.226 dinyatakan sembuh dan 1.450 meninggal dunia.

Sementara Jatim berada di posisi kedua kasus covid-19 dengan jumlah kasus positif 38.809, dengan 31.243 sembuh dan 2.832 meninggal dunia.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut bahwa jumlah kasus aktif virus corona di Indonesia mulai mengalami penurunan. Penurunan ini terjadi usai Presiden Joko Widodo memerintahkan Luhut Binsar Panjaitan untuk menekan kasus corona di 9 provinsi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x