Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR, Ini Penjelasan Kemnaker

- 19 Maret 2024, 10:41 WIB
Ilustrasi ojek online. Menurut Kemnaker ojek dan kurir juga harus mendapat THR.
Ilustrasi ojek online. Menurut Kemnaker ojek dan kurir juga harus mendapat THR. /mobimoto.com/

PATRIOT BEKASI - Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek daring.

Pasalnya, meskipun hubungan kerja ojek dan kurir ialah kemitraan, tetapi masih tetap masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), sebab itu ikut dalam coverage surat edaran THR.

Keterangan tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Indah menyampaikan pihaknya memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait hal itu.

Baca Juga: Disbudpora Kabupaten Bekasi Gelar Lomba Ramadan, Ada Marawis, Mewarnai hingga Tabuh Bedug

"Ojek online (daring) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Indah.

Lebih lanjut Indah menjelaskan, ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bukan hanya itu, diatur juga dalam ketentuan tersebut perihal pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, tak hanya pemberian tunjangan bagi penerima upah bulanan dan harian.

Para pekerja atau buruh yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil mempunyai formula perhitungan didasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x