14 BUMN Terancam Dibubarkan, DPR Minta Perusahaan Perhatikan Karyawannya

- 30 September 2020, 14:52 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bubarkan 144 BUMN. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bubarkan 144 BUMN. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz /

 

PR BEKASI – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan pembubaran atau melikuidasi 14 BUMN.

Nantinya proses likuidasi tersebut melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan Kementerian BUMN, karena memang banyak BUMN yang tidak sehat.

Baca Juga: Dukung PSBB Jakarta, Dirut William Ungkap MRT Alami Penurunan 13.000 Penumpang per Hari

Kendati begitu, Achmad Baidowi mengatakan harus ada kriteria yang jelas mengenai BUMN seperti apa yang akan dibubarkan.

“Pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur,” kata Achmad Baidowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Antara, Rabu 30 September 2020.

Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada.

Baca Juga: Manjakan Pecinta Kucing, Perusahaan di Jepang Ini Rilis Parfum Pengharum Ruangan Aroma Dahi Kucing

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x