Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19, Anggota DPR: Bawaslu Harus Tegakkan Aturan Kampanye

- 1 Oktober 2020, 10:52 WIB
 Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. / Twitter/@guspardi_gaus/

PR BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk menegakkan aturan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 agar pelaksanaannya di tengah Pandemi Covid-19 dapat berlangsung lancar.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, pada hari Kamis, 01 Oktober 2020.

"Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu, serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Sampaikan Prioritas Vaksin, Menkes Terawan: Selain Tenaga Medis, Pekerja 18-59 Tahun Jadi Prioritas

Guspardi Gaus meminta pihak penyelenggara, khususnya Bawaslu, tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan membahayakan masyarakat, karena tahapan Pilkada akan berlangsung lama yakni 70 hari ke depan.

"Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan, tentu membahayakan kesehatan semua pihak," ujar Guspardi Gaus.

Baca Juga: Kerja Sama Melalui LaporCovid-19, Pemerintah Inggris Beri Dana Rp987 Juta untuk Jawa Barat

Dia mengingatkan bahwa kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 tersebut, bergantung pada ketaatan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x