PR BEKASI – Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap seorang penjual es tebu yang diduga teroris di rumah kontrakannya.
Pria berinisial RK itu ditangkap di Kawasan Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Rabu 30 September 2020.
"RK ditangkap bersama saudaranya saat perjalanan ke tempat dia berjualan es tebu. Menurut informasi yang dihimpun, RK diduga terlibat jaringan teroris," kata Kasi Pelayanan Desa Pamotan Heru Sapto Nugroho, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, ICW: Sudah Saatnya Kita Awasi Persidangan PK di MA
Heru mengaku ikut mendampingi saat densus 88 melakukan penggeledahan rumah RK. Ia mengatakan bahwa saudaranya yang bersama RK telah dipulangkan petugas.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan RK. Penggeledahan itu terjadi hampir 1.5 jam.
Dari penggeledahan itu, petugas membawa sejumlah barang untuk dilakukan pemeriksaan. Heru pun menjelaskan kronologi penangkapan RK.
"Awalnya pedagang es tebu tadi berboncengan dengan saudaranya sambil menggandeng alat penggiling tebu di belakang motornya, kemudian dihadang oleh petugas dan dimasukkan ke dalam mobil. Sehabis itu rumahnya digeledah, hampir 2 jam penggeledahan," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Kedekatan Sule dan Nathalie Holscher, Diky Chandra: Feeling Saya Mereka Serius