Kabar Bahagia, Gaji PPPK Akhirnya Setara PNS Usai Jokowi Teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020

- 2 Oktober 2020, 12:17 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  saat mengikuti tes tahun 2019.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti tes tahun 2019. /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengumumkan berita menggembiarakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar tersebut dibagikan melalui akun Instagram pribadinya @fadjroelrachman, pada hari Jumat, 02 Oktober 2020.

Dalam unggahan tersebut, Fadjroel Rachman mengabarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji PPPK.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sempat Dilarang Dandim Tabur Bunga di TMP, Fadli Zon: Ini Persekusi Demokrasi 

“Alhamdulillah! Presiden @jokowi menerbitkan Perpres No. 98/2020 di mana Gaji PPPK SETARA PNS! Semoga semakin bersemangat mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia,” tuturnya melalui unggahan tersebut.

Isi Perpres tersebut, berdasarkan unggahan Fadjroel Rachman yakni PPPK diberikan gaji sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Kedua, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan, diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Ketiga, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Hari Batik Nasional, Intip 5 Jersey Klub Sepak Bola Indonesia dengan Motif Batik 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x