Mensesneg menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perprses) Kelembagaan sejumlah kementerian memang ada jabatan Wakil Menteri.
Akan tetapi pengangkatan Wakil Menteri diputuskan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) bukan melaui Perpres.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sudah di Ujung Tanduk, Partai Demokrat: Pemerintah Telah Mengabaikan Akal Sehat
"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada 25 Oktober 2019 yang lalu tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen." ujarnya.***