PR BEKASI - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah resmi mengasahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, terlebih serikat pekerja dan buruh.
Pasalnya, UU Ciptaker sama sekali tidak berpihak kepada buruh dan akan berdampak buruk terhadap masyarakat kecil.
Baca Juga: Sejarah Tote Bag dari Masa ke Masa , Awalnya adalah Wadah Pengangkut Es dari Mobil ke Freezer
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merasa sangat yakin bahwa UU Ciptaker yang baru saja disepakati itu akan tetap melindungi tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satunya dengan tetap memberikan pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Justru dengan UU ini (Ciptaker), negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," kaya Airlangga Hartarto dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Investor Luar Negeri Beri Respons Terkait DPR yang mengesahan RUU Cipta Kerja
Dirinya mengatakan, JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI