RUU Cipta Kerja Diklaim Akan Lindungi Korban PHK

- 6 Oktober 2020, 10:07 WIB
 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. /ANTARA/Hafidz Mubarak/

PR BEKASI - RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, yang baru saja disahkan oleh DPR, diklaim akan tetap melindungi tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim dalam Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020, salah satu contohnya adalah dengan tetap memberikan pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Justru dengan UU ini (Ciptaker), negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Balita di Kabupaten Bekasi Alami Disabilitasi Ganda, Kesulitan Penuhi Nutrisi dan Gizi Tubuh

Dia mengatakan, JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).

JKP, sambung Airlangga, juga tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keberatan terkait disahkannya RUU tersebut.

Baca Juga: Ngotot Tidak Izinkan Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kami Akan Tetap Rekayasa Lalu Lintas

Dirinya menyebutkan pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x