UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Pengusaha Harap Target Lapangan Kerja Tercapai

- 6 Oktober 2020, 20:33 WIB
Aksi teatrikal para buruh di kawasan MM 2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi./ANTARA/
Aksi teatrikal para buruh di kawasan MM 2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi./ANTARA/ /

PR BEKASI – Ketua Umum DPD Himpunan Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap penciptaan lapangan kerja sebanyak 2.7 hingga 3 juta per tahun dapat tercapai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU pada sidang paripurna DPR.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 6 Oktober 2020, Sarman menilai angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak COVID-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui UU Cipta Kerja.

“Saat ini jumlah pengangguran mencapai 7.05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2.5 juta per tahun. Belum termasuk yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 3 juta dan ratusan ribu yang dirumahkan. Ini menjadi tantangan yang harus kita atasi,” kata Sarman di Jakarta.

Baca Juga: Nyaring Penolakan UU Ciptaker, F-PKS: Jika Benar Peduli Rakyat, Jokowi Harus Terbitkan Perppu

Menurutnya, dunia usaha menyambut optimistis disahkannya UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi.

Terutama setelah pandemi dapat diselesaikan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi.

Serta, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan UMKM, dan lainnya.

Baca Juga: Keluhan UU Cipta Kerja Banjiri Cerita Jokowi Soal Pertanian, Warganet: Untung Saya Tinggal di Bekasi

Dengan sinergitas, lanjut Sarman, dan dukungan antara Pemerintah, dunia usaha serta Serikat Pekerja/Buruh, persoalan urangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x